Perlindungan dan Kesejahteraan Difabel dalam Perspektif Hukum, Fasilitas Publik, dan Nilai Keislaman
Abstrak
Penyandang disabilitas (difabel) adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat dan warga negara lainnya. Namun, kenyataanya penyandang difabel masih banyak mengalami diskriminasi, keterbatasan akses fasilitas publik, dan masih kurangnya pemahaman sosial tentang kebutuhan tentang difabel. Dalam artikel ini membahas tentang perlindungan dan kesejahteraan difabel dari tiga perspektif utama, yaitu perspektif hukum, kesedian fasilitas publik, dan juga nilai-nilai keislaman. Melalui artikel ini, diharapkan adanya kesadaran bahwasanya perlindungan difabel bukan hanya kewajiban negara tetapi juga tanggung jawab moral dan dan religius seluruh lapisan masyarakat.
Pendahuluan
Penyandang disabilitas merupakan sebuah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan warga negara yang lain. Namun, realitas kehidupan sosial penyandang difabel masih sering menghadapi berbagai bentuk hambatan yaitu berupa diskriminasi, keterbatasan akses terhadap fasilitas publik, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang kebutuhan untuk para penyandang difabel. Padahal dalam prinsip keadilan sosial harusnya ada kesetaran hak dan kesembatan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali bagi para penyandang disabilitas (difabel). Oleh sebab itu, perlunya kajian tentang perlindungan dan kesejahteran difabel secara komprehensif melalui pendekatan hukum, penyediaan fasilitas publik yang inklusif, serta penguatan nilai-nilai keislaman yang
menjujung tinggi kemanusiaan tanpa membeda-bedakan.
Pada dasarnya negara ini telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi para penyandang disabilitas dengan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam hal lain, penyediaan fasilitas publik yang ramah akan penyandang disabilitas menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif.Nilai-nilai keislaman juga menjadi faktor penting dalam mengajarkan tentang prinsip keadilan, kesetaran, serta mengajarkan kasih sayang kepada semua manusia tanpa membeda-bedakan serta memandang keterbatasan fisik maupun mental. Oleh sebab itu, artikel ini membahas tentang perlindungan serta kesejahteraan para penyandang disabilitas dalam berbagai perspektif yaitu perspektif hukum, fasilitas publik, serta nilai-nilai keislaman agar bisa menumbuhkan kesadaran dan empati bersama tentang pentingnya menciptakan masyarakat
yang adil dan inklusif.
Pembahasan
1. Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas
Perlindungan hukum bagi para penyandang disabilitas di indonesia sudah
ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang
disabilitas. Undang-undang tersebut memberikan jaminan atas hak kesetaraan,
perlindungan dari diskriminasi, dan juga hak untuk memperoleh akses dalam berbagai bidang kehidupan yaitu seperti, pendidikan, pekerjaan, serta pelayanan publik. Disini perlindungan hukum memiliki arti yaitu perlindungan terhadap harkat maupun martabat dan juga pengakuan hak asasi manusia.
Namun dalam kenyataanya perlindungan hukum belum sepenuhnya dilaksanakan
atau dirasakan oleh penyandang disabilitas. Masih banyak ditemukan kasus-kasus tindak pidana yang berhubungan dengan kesaksian penyandang disabilitas. Akan tetapi dukungan sistem peradilan terhadap penyandang disabilitas masih sangat minim atau bisa dikatakan dalam berhadapan dengan hukum , penyandang disabilitas menjadi terdiskriminasi. Penegak hukum dan peraturan hukum masih beranggapan bahwa mereka merupakan sekelompok yang cacat atau tidak normal, tidak mampu dan juga
tidak cakap hukum dalam proses peradilan.
Pada kondisi tersebut dapat menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya dapat berjalan dengan baik. Masih terdapat kesenjagan antara regulasi dan realitas sosial yang masih
menuntut langkah-langkah strategis agar hak-hak penyandang disabilitas dapat
terlindungi secara nyata. Pemerintah tidak hanya cukup menerbitkan undang-undang
saja tetapi harus memastikan bahwasanya isi dari undang-undang tersebut dapat
dipahami oleh masyarakat luas, khusunya penyandang disabilitas. Sosialisai tersebut
dapat dilakukan dengan cara mengunakan media yang aksesibel, seperti menggunakan bahasa isyarat, audio, maupun format braille, sehingga informasi hukum dapat benar-benar terjangkau oleh semua kalangan.
Selain itu perlu adanya peningkatan kapasitas aparatur negara dan penegak
hukum khususnya bagi penyandang disabilitas. Masih banyak kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang tidak dilaporkan karena keterbatasan akses hukum dan juga adanya ketakutan dalam menghadapi sebuah proses hukum yang rumit.
Maka dari itu seharusnya negara perlu menyediakan lembaga bantuan hukum yang ramah akan penyandang disabilitas, baik dari segi fasilitas, prosedur, maupun sumber daya manusia yang memiliki pemahaman tentang penyandang disabilitas. Tidak hanya itu aparatur pemerintah, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum juga perlu mendapatkan pelatihan mengenai perspektif penyandang disabilitas serta hak asasi
tentang penyandang disabilitas. Dengan cara tersebut, prlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat benar-benar berjalan dan diwujudkan dalam praktik penegak hukum yang adil dan non diskriminatif.
2. Aksesibilitas fasilitas publik sebagai penunjang kesejahteraan
Fasilitas publik yang ramah disabilitas merupakan salah satu faktor indikator
utama dalam kesejahteraan sosial. Aksesibilitas fasilitas publik merupakan faktor kunci dalam menetukan tingkat kemandirian dan kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas. Tanpa adanya fasilitas publik yang ramah bagi para penyandang disabilitas mereka akan terus kebergantungan pada orang lain dan akan semakin terpinggirkan dari kehidupan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan setiap bangunan gedung publik memenuhi persyaratan kemudahan akses bagi para penyandang disabiilitas.
Pada kenyataanya masih banyak fasilitas publik yang masih belum memenuhi
standar aksesibilitas serta minimnya fasilitas pendukung yang terdapat di gedung-gedung publik masih menjadi hambatan serius bagi para penyandang disabilitas. Kondisi tersebut secara tidak langsung membatasi ruang gerak bagi para penyandang disabilitas untuk hidup mandiri. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan sebuah solusi yang bersifat struktural dan berkelanjutan agar dapat mewujudkan fasilitas publik yang ramah bagi para penyandang disabilitas.
Dalam adanya penerapan prinsip desain universal secara wajib dalam setiap
pembangunan. Didalam prinsip ini menekankan bahwasanya fasilitas publik harus dirancang sejak awal agar dapat digunakan semua orang termasuk bagi para penyandang disabilitas, lansia, atau kelompok rentan lainnya. Misalnya, gedung kantor pemerintahan atau rumah sakit yang menyediakan jalur landai di setiap pintu masuk, pintu otomatis dengan lebar yang cukup untuk kursi roda, lift dengan tombol braille dan penanda suara, serta loket pelayanan dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh pengguna kursi roda. Dengan penerapan desain universal sejak awal, fasilitas tersebut tidak memerlukan modifikasi tambahan di kemudian hari dan dapat digunakan secara setara oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Dengan demikian pemerintah perlu menjadikan aksesibilitas sebagai syarat utama dalam perizinan pembangunan gedung dan infastruktur publik lainnya.
Bagi para penyelenggara fasilitas publik yang mengabaikan standar aksesibilitas
perlu diberikan sanksi tegas agar ada efek jera. Misalnya, pengelola gedung yang tidak menyediakan toilet aksesibel atau jalur landai dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, ataupun pembatasan izin operasional. Sebaliknya, gedung atau institusi yang secara konsisten menyediakan fasilitas ramah disabilitas dapat diberikan
insentif berupa kemudahan perizinan, pengurangan pajak daerah, atau penghargaan dari pemerintah. Mekanisme ini mendorong penyelenggara fasilitas publik untuk menjadikan aksesibilitas sebagai bagian dari standar pembangunan. Dengan adanya
sanksi tersebut akan mendorong terciptanya budaya pembangunan yang aksesibilitas yang merata.
3. Nilai keislaman dan solusi transformasi sosial inklusif
Di dalam perspektif islam, setiap manusia memiliki kedudukan yamg sama di
hadapan Allah SWT. Dalam Qur’an juga menegaskan bahwasanya kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh kondisi fisik, melainkan oleh ketakwaannya (QS. Al-Hujurat: 13). Potongan ayat tersebut menjadi sebuah landasan bahwasanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas bertentangan dengan ajaran agama islam. Persoalan bagi para penyandang disabilitas tidak hanya menyangkut pada aspek hukum dan
kebijakan saja, namun menyangkut juga tentang moral dan sosial. Walaupun dalam
ajaran agama islam sudah mengajarkan tentang prinsip kesetaraan serta keadilan,
namun dalam kenyataanya masih banyak ditemukan sikap diskriminatif. Oleh sebab
itu, perlu adanya upaya perubahan yang berbasis nilai-nilai keislaman agar keadilan dan juga kemanusian dapat terwujudkan.
Optimalkan peran lembaga keagamaan seperti masjid, pesantren, serta organisasi
keagamaan hal ini dapat menjadikann pusat edukasi dan advokasi bagi isu-isu tentang penyandang disabilitas. Ketersediaan fasilitas ibadah yang ramah bagi para penyandang disabilitas seperti jalur kursi roda dan penerjemah bahasa isyarat. Selain itu juga perlunya penguatan gerakan sosial berbasis nilai keislaman, seperti tolong-menolong serta keadilan bagi penyandang disabilitas, hal ini dapat diwujudkan dengan cara program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial bagi para penyandang disabilitas. Dengan hal tersebut nilai keislaman tidak hanya menjadi wacana moral saja, tetaoi dapat diwujudkan langsung dengan tindakan nyata yang dapat berdampak
langsung pada kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Kesimpulan
perlindungan dan kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas merupakan sebuah isu yang kompleks. Secara nomatif, indonesia mempunyai kerangka hukum yang menjamin tentang hak dan kesetaraan bagi para penyandang disabilitas, namun dalam kenyataanya masih banyak mengalami kendala, terutama dalam penyediaan fasilitas publik yang aksesibel dan keterlanjutan. Fasilitas-fasilitas yang ramah bagi para penyandang difabel menjadi faktor utama yang penting bagi para penyandang disabilitas untuk berpastisipasi sosial.
Selain aspek hukum dan kebijakan publik, upaya mewujudkan kesejahteraan penyandang disabilitas juga memerlukan dukungan nilai moral yang hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius, nilai keislaman memiliki peran penting sebagai landasan etis dalam membentuk sikap sosial yang inklusif dan nondiskriminatif terhadap
penyandang disabilitas. Prinsip keadilan, kesetaraan, dan kasih sayang yang diajarkan dalam Islam menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab negara melalui regulasi dan penyediaan fasilitas publik, tetapi juga tanggung
jawab moral masyarakat dan lembaga keagamaan. Dengan demikian, sinergi antara regulasi yang kuat, fasilitas publik yang aksesibel, dan nilai keagamaan diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
Daftar pustaka
Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134. Jakarta.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69. Jakarta.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26. Jakarta.
Komentar
Posting Komentar